Pakar ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh upah sesuai perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, hubungan kerja juga harus didasarkan pada kontrak yang jelas dan transparan, sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat dipahami dengan baik.
Dengan tidak responsif manager perusahaan, ini menggambarkan tidak pentingnya hak-hak karyawan, kelangsungan hidup karyawan tidak terjamin oleh BPJS. dan dianggap ini hal yang lumrah. **










