Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahUtama

Perusahaan Air Minum Siap Saja Artades Diduga Selewengkan Hak Karyawan

231
×

Perusahaan Air Minum Siap Saja Artades Diduga Selewengkan Hak Karyawan

Sebarkan artikel ini
Kantor Artades
Link Banner

Pakar ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh upah sesuai perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, hubungan kerja juga harus didasarkan pada kontrak yang jelas dan transparan, sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat dipahami dengan baik.

Dengan tidak responsif manager perusahaan, ini menggambarkan tidak pentingnya hak-hak karyawan, kelangsungan hidup karyawan tidak terjamin oleh BPJS. dan dianggap ini hal yang lumrah. **

Link Banner

Link Banner
Baca Juga  Audiensi dengan Any Vanath, PIM Maluku Siap Berkolaborasi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *