BeritaDaerahUtama

Perusahaan Air Minum Siap Saja Artades Diduga Selewengkan Hak Karyawan

3
×

Perusahaan Air Minum Siap Saja Artades Diduga Selewengkan Hak Karyawan

Sebarkan artikel ini
Kantor Artades

Pakar ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh upah sesuai perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, hubungan kerja juga harus didasarkan pada kontrak yang jelas dan transparan, sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat dipahami dengan baik.

Dengan tidak responsif manager perusahaan, ini menggambarkan tidak pentingnya hak-hak karyawan, kelangsungan hidup karyawan tidak terjamin oleh BPJS. dan dianggap ini hal yang lumrah. **

Baca Juga  Miras Masih Menghantui Ambon, Ratusan Kasus Dilaporkan ke 112

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *