Arikamedia.id, AMBON — Kejelasan izin usaha galian C di Kota Ambon menjadi perhatian DPRD Kota Ambon.melalui Ketua Komisi III, Harry Far Far, DPRD meminta para pelaku usaha melengkapi seluruh persyaratan izin agar kegiatan yang dijalankan memiliki legalitas yang jelas dan sesuai aturan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far, menjelaskan proses perizinan usaha galian C menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memiliki kewenangan dalam penarikan retribusi.
“Sesuai kewenangan dan amanat undang-undang, proses perizinan ada di pemerintah provinsi. Sedangkan kewenangan untuk menarik retribusi ada di pemerintah kota,” kata Far Far Via Whatssap, Senin, (28/9/26).
Ia mengatakan, Pemkot Ambon telah melakukan sejumlah penyesuaian administrasi untuk mendukung proses perizinan yang kini dilakukan secara online. Salah satunya melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Langkah itu dilakukan agar aturan di daerah dapat menyesuaikan dengan sistem perizinan yang berlaku saat ini.
Far Far meminta para pelaku usaha galian C segera mengurus izin melalui Pemprov Maluku. Dengan izin yang lengkap, kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.















