“Kami berharap seluruh pelaku usaha bisa berproses untuk mendapatkan izin di Pemprov, supaya seluruh kegiatan yang dilakukan berjalan secara legal,” ujarnya.
Di sisi lain, Far Far berharap Pemprov Maluku tidak hanya menjalankan proses perizinan, tetapi juga membantu pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan.
Menurut dia, kerja sama antara Pemprov, Pemkot dan pelaku usaha diperlukan agar kegiatan galian C dapat berjalan sesuai aturan.
“Prinsipnya, Pemkot hanya menarik retribusi. Kami berharap Pemprov bisa membantu para pelaku usaha dalam proses perizinan,” tandas Far Far. (AM-18)















