Di sisi lain, KPK menyatakan akan memproses setiap pihak sesuai kebutuhan penyidikan dan sebelumnya menyatakan yakin Nusron akan kooperatif apabila dimintai keterangan.
Sampai tahap ini, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Status hukum empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya juga tidak otomatis menunjukkan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana.
Penentuan peran setiap pihak tetap bergantung pada bukti dan hasil penyidikan KPK.
Bagi ATR/BPN, persoalan tersebut kini memiliki dua konsekuensi yang berjalan bersamaan: proses hukum harus diikuti secara terbuka dan kooperatif, sementara pelayanan publik tidak boleh terhenti.
Karena itu, pernyataan Nusron mengenai keberlanjutan layanan sekaligus pembenahan internal menjadi bagian penting dari respons kementerian terhadap perkara yang tengah ditangani KPK. **















