Empat di antaranya disebut penyidik sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Status tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara karena sebagian pihak yang ditetapkan tersangka disebut memiliki akses atau hubungan dengan lingkaran Menteri ATR/BPN. KPK juga mengungkap adanya perantara dalam pengurusan layanan pertanahan.
Salah satu nama yang disebut, Erwin, bukan pegawai ATR/BPN, tetapi menurut KPK memiliki akses komunikasi dengan pejabat pertanahan di daerah.
Di tengah penyidikan itu, Nusron memilih menyerahkan proses perkara kepada lembaga antirasuah. Ia tidak memberikan penjelasan mengenai materi perkara secara rinci dan menekankan bahwa penanganan hukum berada di tangan KPK.
“Kita ikuti prosesnya ini. Dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH,” kata Nusron.
Ia berharap pengungkapan perkara tersebut tidak hanya berhenti pada proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan di internal ATR/BPN.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi penting karena layanan pertanahan bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari pendaftaran dan peralihan hak hingga pengukuran tanah. Nusron memastikan aktivitas pelayanan tetap berjalan meskipun proses hukum sedang berlangsung.















