Arikamedia.id, – SURABAYA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat secara sembarangan untuk dapat dimakzulkan karena terdapat sejumlah prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan.
Tito menjelaskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan mekanisme resmi dengan sistem pemilihan langsung untuk memilih para pimpinan di wilayah administratif tingkat satu dan dua. “Mekanisme rekrutmennya melalui Pilkada. Kalau ada pelanggaran, ada tata cara dan prosedur untuk memberikan sanksi. Pemberhentian juga tidak mudah,” kata Tito Karnavian di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, dikutip Rabu (5/8/2026).
Tito menjelaskan mekanisme mengenai pemberhentian kepala daerah telah diatur secara rinci dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Ada proses yang harus dilalui melalui pemeriksaan berjenjang oleh inspektorat hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Harus ada mekanisme, termasuk melalui DPRD, pemeriksaan oleh inspektorat, kecuali karena masalah hukum, ditahan dan menjadi terdakwa, maka otomatis diberhentikan sementara dan yang naik adalah wakilnya sebagai pelaksana tugas,” paparnya. Ia juga menjelaskan sistem dan tata cara pemerintahan sipil berbeda dengan yang berjalan di institusi kepolisian.
Tito menyebut masing-masing kepala daerah tidak terikat garis komando dan hierarki langsung dengan Menteri Dalam Negeri dan Presiden, sehingga mekanisme pemilihan dan pencopotan pejabat daerah harus dijalankan berdasarkan regulasi terkait yang berlaku. “Sekali lagi saya juga pernah menyampaikan bahwa dalam sistem pemerintahan kita, kepala daerah itu bukan berada dalam garis komando Presiden ataupun Menteri Dalam Negeri.










