Kejari Malra juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. ***
Penuntut Umum Kejari Malra Resmi Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Pembunuhan Agrapinus Rumatora










