Selanjutnya, kedua terdakwa akan dipersiapkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon guna memperoleh kepastian hukum atas perbuatan yang disangkakan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malra, Dr. Fadjar, yang mengkoordinir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Daikan Aolia Arfan, S.H., M.H., beserta jajaran dalam pelaksanaan penerimaan Tahap II tersebut, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan seluruh administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan.
“Mengingat kondusivitas wilayah pasca insiden pembunuhan Saudara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, maka kami akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana surat persetujuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Dr. Fadjar.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) selesai dilaksanakan, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 4 Agustus 2026 sampai dengan 23 Agustus 2026, guna kepentingan proses penuntutan.
Kejari Malra berkomitmen melaksanakan proses penuntutan secara profesional, independen, objektif, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










