Arikamedia.id, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan transformasi pelayanan baru untuk layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah mulai 17 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dipastikan memperoleh kepastian waktu penyelesaian layanan dengan target maksimal satu bulan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, transformasi pelayanan dilakukan untuk menghilangkan ketidakpastian yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
“Sekarang peralihan hak atau balik nama itu kadang-kadang tidak terukur kapan selesainya. Mulai 17 Agustus nanti kita buat kepastian, maksimal satu bulan selesai,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026). Menurut Nusron, kepastian waktu penyelesaian tersebut akan diterapkan pada seluruh tahapan proses peralihan hak.
Ini dimulai dari validasi dokumen oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemeriksaan administrasi di Kantor Pertanahan (Kantah), hingga penyelesaian pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya standar waktu tersebut, masyarakat diharapkan dapat memantau secara pasti progres penyelesaian permohonan tanpa lagi menghadapi ketidakjelasan mengenai kapan sertifikat selesai diproses.










