BeritaNasionalUtama

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Maksimal 30 Hari

0
×

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Maksimal 30 Hari

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid usai konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (3/8/2026).(Kompas.com/Suhaiela Bahfein)

“Pelayanan itu jangan menjadi kekuasaan. Masyarakat harus mendapat kepastian kapan layanannya selesai,” katanya. Selain menetapkan batas waktu pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) di seluruh kantor pertanahan.

Pegawai Langgar, Sanksi Bertahap Mengintai Nusron menegaskan, pegawai yang terbukti berulang kali melanggar SOP pelayanan akan dikenai sanksi secara bertahap. Mulai dari surat peringatan (SP), mutasi ke kantor dengan beban kerja lebih rendah, hingga sanksi disiplin berat berupa pemberhentian.

“Kalau pelanggaran SOP terus berulang, tentu ada sanksinya. Mulai dari SP1, SP2, SP3, dipindahkan ke kantor yang lebih kecil, sampai akhirnya dikenai disiplin berat berupa pemberhentian apabila tetap tidak memperbaiki kinerjanya,” tegasnya. Transformasi pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kepastian waktu penyelesaian setiap jenis layanan pertanahan. Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan standar pelayanan baru untuk pengukuran bidang tanah dengan masa tunggu maksimal tujuh hari di ratusan kantor pertanahan.

Menurut Nusron, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian sejak permohonan diajukan hingga layanan selesai diproses. “Kami ingin pelayanan pertanahan benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat. Kalau ada keterlambatan, penyebabnya harus bisa diketahui sehingga bisa segera diperbaiki,” ujar Nusron. * (KOMPAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *