BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kejati Maluku Dalami Dua Perkara Korupsi, Periksa Saksi hingga Sita Uang Rp100 Juta

2
×

Kejati Maluku Dalami Dua Perkara Korupsi, Periksa Saksi hingga Sita Uang Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini
Jaksa penyidik menerima penyerahan barang bukti uang tunai sebesar Rp100 juta dari saksi EA selaku Direktur CV Basudara - Ist

Selain pemeriksaan saksi, penyidik turut menerima penyerahan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta dari saksi EA selaku Direktur CV Basudara. Uang tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek dimaksud.

Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan guna memperkuat pembuktian serta mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kedua perkara tersebut. (**)

Baca Juga  Warga Antusias Ikuti Registrasi Digital Bansos di Pattimura Park

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *