Arikamedia.id, AMBON – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengintensifkan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan memeriksa sejumlah saksi serta menerima penyerahan barang bukti uang tunai senilai Rp100 juta.
Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah Branch Office Ambon Tahun 2022–2024, penyidik memeriksa dua saksi yang berasal dari pihak perusahaan asuransi, yakni MK dan VFJ. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (5/8/2026) pukul 14.00 hingga 15.00 WIT.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas perbankan serta menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut.
Pada hari yang sama, penyidik juga melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Dalam perkara ini, penyidik memeriksa saksi berinisial YSL yang diduga berperan sebagai perantara vendor dalam proses mengikuti lelang proyek. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 13.00 hingga 14.00 WIT.










