Arikamedia.id, AMBON – Perkara narkotika masih menjadi kasus dengan jumlah penghuni terbanyak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, berdasarkan data per 24 Agustus 2026, tercatat 69 orang menjalani proses hukum maupun pidana dalam perkara narkotika di Rutan Ambon.
Dari sejumlah perkara yang tercatat, narkotika menempati urutan teratas dengan 69 orang. Selanjutnya, perkara korupsi tercatat 39 orang, disusul perkara perlindungan anak sebanyak 34 orang, serta penganiayaan mencapai 29 orang.
Tingginya jumlah perkara narkotika menjadi salah satu sorotan dalam pengelolaan Rutan Kelas IIA Ambon. Dengan angka mencapai 69 orang, perkara tersebut turut memberikan kontribusi besar terhadap jumlah penghuni yang harus mendapatkan pengawasan dan pembinaan selama berada di dalam rutan.
Kondisi itu sekaligus menambah tantangan bagi petugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan pelayanan serta pembinaan tetap berjalan sesuai ketentuan. Terlebih, jumlah penghuni Rutan Ambon saat ini telah berada di atas kapasitas yang tersedia.
Berdasarkan data per 24 Agustus 2026, Rutan Kelas IIA Ambon dihuni 220 orang, terdiri atas 139 tahanan dan 81 narapidana. Jumlah tersebut cukup jauh dibandingkan kapasitas hunian yang hanya mencapai 150 orang.










