Arikamedia.id, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Pengadilan Agama Ambon Kelas IA dan Kantor Kementerian Agama Kota Ambon menghadirkan pelayanan terpadu status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat. Pelayanan ini diberikan tanpa dipungut biaya.
Sambutan Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Ambon, Edwin Pattikawa menyebut, kegiatan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjawab persoalan administrasi perkawinan dan kependudukan yang masih dihadapi sebagian masyarakat.
“Perkawinan bukan hanya menyangkut ikatan agama, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan hukum dan administrasi sebagai warga negara,” ungkapnya di gedung Azhari Alfatah Kota Ambon, Senin,(24/8/26).
Salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah keluarga yang telah melangsungkan perkawinan secara agama, namun belum memiliki dokumen perkawinan yang tercatat secara resmi.
Kondisi tersebut dapat menyulitkan keluarga ketika membutuhkan dokumen administrasi untuk berbagai keperluan.
Melalui pelayanan terpadu ini, persoalan tersebut diupayakan dapat diselesaikan melalui kolaborasi antarlembaga.
Selanjutnya, Kementerian Agama melakukan pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Pemerintah Kota Ambon melalui instansi terkait membantu masyarakat dalam pemenuhan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan.










