Dengan sinergi tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan urusan hukum perkawinan sekaligus memperoleh kelengkapan dokumen kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan.
“Dalam satu waktu dan satu tempat, masyarakat dapat memperoleh dokumen perkawinan dan dokumen kependudukan yang sangat penting bagi kebutuhan serta masa depan keluarga,” bebernya
Hal yang menjadi perhatian dalam program ini, seluruh rangkaian pelayanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya, sehingga masyarakat yang menjadi sasaran kegiatan dapat memperoleh kepastian hukum dan kelengkapan administrasi tanpa terbebani biaya pelayanan.
Pada tahap awal, pelayanan terpadu tersebut menyasar sekitar 60 pasangan. Namun, jumlah tersebut dinilai belum mencakup seluruh masyarakat yang masih menghadapi persoalan serupa.
Karena itu, Wali Kota berharap pelayanan terpadu tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan saat ini. Pemerintah Kota Ambon mendorong agar program serupa dapat terus dilakukan dan diperluas hingga menjangkau masyarakat di berbagai kecamatan.
Wali Kota juga mengajak Pengadilan Agama Ambon, Kementerian Agama, serta jajaran pemerintah di tingkat kecamatan untuk memperkuat pendataan terhadap masyarakat yang belum memiliki kepastian hukum perkawinan maupun dokumen kependudukan.










