Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum dan administrasi, sekaligus memastikan setiap keluarga memiliki dokumen yang sah untuk menunjang berbagai kebutuhan di masa mendatang.
Pelayanan terpadu ini menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, dengan menggabungkan layanan hukum perkawinan dan administrasi kependudukan dalam satu rangkaian serta tanpa biaya. (AM-18)










