Arikamedia.id, AMBON – Anggota DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan penetapan batas kawasan hutan memang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Namun, diungkapkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat, terutama ketika kebijakan tersebut bersinggungan dengan wilayah adat.
Menurutnya, pemerintah diminta tidak menetapkan batas kawasan hutan tanpa melibatkan masyarakat hukum adat yang telah lama mendiami dan mengelola wilayah tersebut.
“Karena itu kewenangan pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah memiliki tugas untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa aspirasi masyarakat salah satunya harus mempertimbangkan kondisi wilayah masyarakat adat di sana,” kata Alhidayat kepada wartawan di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Rabu (19/8/2026).
Diketahui, DPRD Maluku sedang menyoroti persoalan penetapan batas kawasan Taman Nasional Manusela di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Pernyataan itu disampaikan menyusul keberatan masyarakat adat di sejumlah negeri di Seram Utara terhadap penetapan dan pergeseran batas kawasan Taman Nasional Manusela.
Sebelumnya, sebanyak 13 negeri adat mengunci wilayah pegunungan Seram Utara dengan sasi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan penetapan batas kawasan.










