Arikamedia.id, AMBON – Ketika masyarakat diwajibkan menaati aturan, maka pertanyaan yang sama patut diarahkan kepada pihak yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menegakkannya, apakah aturan tersebut sudah diterapkan secara adil, merata, dan tanpa pilih kasih?
Pertanyaan itu muncul setelah tiga truk pengangkut beras Bulog dihentikan dan ditahan sementara oleh Pengawas Satuan Pelayanan (Wastapel) UPPKB Passo, Kota Ambon, saat menjalani pemeriksaan, Jumat,(21/8/26).
Koordinator Pemuatan Beras Bulog untuk trucking, Mesac Waas, yang juga Ketua Perkumpulan Truk, menegaskan pihaknya tidak keberatan terhadap pemeriksaan maupun penertiban kendaraan yang terbukti melanggar batas muatan.
Menurut Waas, ketentuan mengenai batas muatan merupakan aturan yang wajib dihormati. Namun, ia meminta agar penegakan aturan tidak hanya diberlakukan terhadap kendaraan tertentu. Setiap kendaraan yang melakukan pelanggaran harus mendapatkan perlakuan yang sama.
“Kalau aturan ditegakkan, jangan hanya kepada truk tertentu. Penertiban harus diberlakukan merata,” kata Waas saat di wawancarai via WA, Sabtu,(22/8/26).
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai pemerataan pengawasan. Apakah aturan hanya berlaku bagi kendaraan yang kebetulan diperiksa, sementara kendaraan lain yang diduga melakukan pelanggaran dapat terus melintas?














Aturan menjadi bumerang. Saat penegak hukum lebih mengikuti perintah atasan tanpa pertimbangan yang jelas dan sesuai aturan undang”. Aturan jam kerja dari pimpinan membuat aturan diduga mendiskriminasi pengguna jalan. UPPKB sebagai unit pelayanan masyarakat dalam bidang pengawasan wajib kerja sesuai printah atasan yang juga bersanding dengan peraturan lainnya sebagaimana dituangkan dalam Perpres No 21 tahun 2023. Bukan kerja 3 jam sesuai printah atasan.
Dengan kata lain :
Petugas UPPKB serta atasan setingkat wajib kerja sesuai aturan. Jangan hanya menegakan aturan sebagai pengawas. Lalu lupa dirinya juga wajib menaati aturan