Padahal, apabila kelebihan muatan menjadi dasar untuk melakukan penertiban, maka setiap kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran harus diperlakukan berdasarkan ketentuan yang sama.
Ia menilai, pemeriksaan tidak semestinya hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Jika petugas memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan serta jam kerja yang telah ditetapkan.
Aturan akan sulit dipercaya jika penerapannya berbeda antara satu kendaraan dengan kendaraan lainnya.
Untuk diketahui sebelumnya, tiga truk pengangkut beras Bulog dihentikan sekitar pukul 10.00 WIT saat menjalani pemeriksaan di UPPKB Passo. Ketiga kendaraan tersebut membawa beras yang akan didistribusikan menuju Tulehu.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan kendaraan melebihi batas yang diperbolehkan, dengan kelebihan sekitar 4,4 ton berdasarkan persyaratan teknis kendaraan.
Meski ditemukan kelebihan muatan, ketiga kendaraan tersebut tidak langsung ditilang. Petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas muatan untuk memindahkan sebagian beras.
Satu unit truk tambahan kemudian didatangkan, sebagian muatan beras dipindahkan ke kendaraan tersebut sehingga beban pada truk yang sebelumnya mengalami kelebihan muatan dapat disesuaikan.










