BeritaDaerahUtama

Truk Angkut Beras Dihentikan UPPKB Passo, Sopir Minta Jangan Tebang Pilih dalam Menegakkan Aturan

281
×

Truk Angkut Beras Dihentikan UPPKB Passo, Sopir Minta Jangan Tebang Pilih dalam Menegakkan Aturan

Sebarkan artikel ini

Padahal, apabila kelebihan muatan menjadi dasar untuk melakukan penertiban, maka setiap kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran harus diperlakukan berdasarkan ketentuan yang sama.

Ia menilai, pemeriksaan tidak semestinya hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Jika petugas memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan serta jam kerja yang telah ditetapkan.

Aturan akan sulit dipercaya jika penerapannya berbeda antara satu kendaraan dengan kendaraan lainnya.

Untuk diketahui sebelumnya, tiga truk pengangkut beras Bulog dihentikan sekitar pukul 10.00 WIT saat menjalani pemeriksaan di UPPKB Passo. Ketiga kendaraan tersebut membawa beras yang akan didistribusikan menuju Tulehu.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan kendaraan melebihi batas yang diperbolehkan, dengan kelebihan sekitar 4,4 ton berdasarkan persyaratan teknis kendaraan.

Baca Juga  Mahfud MD Sebut Pembentukan Wantimpres oleh Prabowo Melanggar Undang-Undang

Meski ditemukan kelebihan muatan, ketiga kendaraan tersebut tidak langsung ditilang. Petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas muatan untuk memindahkan sebagian beras.

Satu unit truk tambahan kemudian didatangkan, sebagian muatan beras dipindahkan ke kendaraan tersebut sehingga beban pada truk yang sebelumnya mengalami kelebihan muatan dapat disesuaikan.

Respon (1)

  1. Aturan menjadi bumerang. Saat penegak hukum lebih mengikuti perintah atasan tanpa pertimbangan yang jelas dan sesuai aturan undang”. Aturan jam kerja dari pimpinan membuat aturan diduga mendiskriminasi pengguna jalan. UPPKB sebagai unit pelayanan masyarakat dalam bidang pengawasan wajib kerja sesuai printah atasan yang juga bersanding dengan peraturan lainnya sebagaimana dituangkan dalam Perpres No 21 tahun 2023. Bukan kerja 3 jam sesuai printah atasan.

    Dengan kata lain :
    Petugas UPPKB serta atasan setingkat wajib kerja sesuai aturan. Jangan hanya menegakan aturan sebagai pengawas. Lalu lupa dirinya juga wajib menaati aturan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *