Kata Alhidayat, masyarakat adat memiliki hubungan historis dengan wilayah yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun.
Karena itu lanjutnya, keberadaan serta hak masyarakat adat harus menjadi pertimbangan dalam proses penataan kawasan hutan.
“Masyarakat adat harus diperhatikan, harus dijunjung juga, karena mereka juga hidup bukan baru kemarin sore. Mereka hidup sebelum negara ini ada,” ujarnya.
Lebih jauh Alhidayat menyebutkan, persoalan serupa pernah ditemuinya saat masih berada di Komisi II DPRD Maluku. Ketika itu, ia menyoroti penetapan tapal batas kawasan hutan yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat hukum adat. **










