BeritaDaerahParlementariaUtama

Masyarakat Seram Utara Keberatan Soal Pergeseran Batas Tanah TN Manusela, DPRD Maluku Minta Pemda Fasilitasi ke Pemerintah Pusat 

30
×

Masyarakat Seram Utara Keberatan Soal Pergeseran Batas Tanah TN Manusela, DPRD Maluku Minta Pemda Fasilitasi ke Pemerintah Pusat 

Sebarkan artikel ini

Kata Alhidayat, masyarakat adat memiliki hubungan historis dengan wilayah yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. 

Karena itu lanjutnya, keberadaan serta hak masyarakat adat harus menjadi pertimbangan dalam proses penataan kawasan hutan.

“Masyarakat adat harus diperhatikan, harus dijunjung juga, karena mereka juga hidup bukan baru kemarin sore. Mereka hidup sebelum negara ini ada,” ujarnya.

Lebih jauh Alhidayat menyebutkan, persoalan serupa pernah ditemuinya saat masih berada di Komisi II DPRD Maluku. Ketika itu, ia menyoroti penetapan tapal batas kawasan hutan yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat hukum adat. ** 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *