BeritaNasionalOpiniUtama

Aspek Hukum tentang Kerugian Negara dalam UU Tipikor

41
×

Aspek Hukum tentang Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Sebarkan artikel ini
Romli Atmasasmita (Internet)

Masa depan pemberantasan korupsi sangat tergantung bukan hanya pada integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas aparatur penegak hukum, akan tetapi juga tergantung dari niat baik dan kesungguhan sikap dan kebijakan serta langkah tindakan seluruh penyelenggara negara termasuk elite eksekutif, legislatif, dan lembaga kekuasaan kehakiman itu sendiri. Tanpa hal-hal tersebut, mimpi Indonesia Emas Tahun 2045 tidak akan dapat diwujudkan.

Sumber : SindoNews.com


Baca Juga  Respons Cepat Keluhan Warga Di Medsos, Kapolres SBT Pimpin Langsung Perbaikan Jalan Rusak di Bula

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *