Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (05/08). Mereka meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie tidak sah menurut hukum. Dua gugatan tersebut diajukan terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung.
Permohonan praperadilan itu mempersoalkan penetapan tersangka, penahanan, serta upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam kasus Febrie. Permohonan pertama menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung dan penahanan Febrie.
Sementara itu, permohonan kedua akan menguji upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,” kata kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip BBC News Indonesia.










