Arikamedia.id, JAKARTA – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengajukan uji materiil Pasal 107 ayat 2 dan ayat 4; Pasal 109 ayat 1; dan Pasal 146 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan yang teregistrasi dengan nomor 171/PUU-XXIV/2026 ini, para pemohon menilai, pengaturan mengenai Transfer ke Daerah (TKD) membuka ruang bagi pemerintah pusat mengurangi otonomi fiskal daerah, termasuk untuk mendukung program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
1. Soroti TKD untuk Program MBG
Dalam dalil permohonan, para pemohon secara khusus menyoroti Pasal 107 ayat 2 UU HKPD. Mereka menilai ketentuan tersebut memberi legitimasi kepada pemerintah pusat untuk menempatkan prioritas anggaran nasional di atas kebutuhan riil pemerintah daerah.
KPPOD dan FITRA mencontohkan implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui mekanisme penyesuaian TKD. Menurut mereka, kebijakan tersebut merupakan bentuk pengikisan otonomi daerah karena pemerintah daerah dipaksa menyesuaikan anggarannya demi mendukung program pemerintah pusat.










