BeritaNasionalUtama

Uji UU HKPD ke MK Soroti Dampak MBG Terhadap Transfer Keuangan Daerah

1
×

Uji UU HKPD ke MK Soroti Dampak MBG Terhadap Transfer Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Arikamedia.id, JAKARTA – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengajukan uji materiil Pasal 107 ayat 2 dan ayat 4; Pasal 109 ayat 1; dan Pasal 146 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonan yang teregistrasi dengan nomor 171/PUU-XXIV/2026 ini, para pemohon menilai, pengaturan mengenai Transfer ke Daerah (TKD) membuka ruang bagi pemerintah pusat mengurangi otonomi fiskal daerah, termasuk untuk mendukung program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

1. Soroti TKD untuk Program MBG

Dalam dalil permohonan, para pemohon secara khusus menyoroti Pasal 107 ayat 2 UU HKPD. Mereka menilai ketentuan tersebut memberi legitimasi kepada pemerintah pusat untuk menempatkan prioritas anggaran nasional di atas kebutuhan riil pemerintah daerah.

Baca Juga  IMM, ICMI dan PT DSA Sepakat Dorong Gerakan Air Bersih Jelang 81 Tahun Kemerdekaan

KPPOD dan FITRA mencontohkan implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui mekanisme penyesuaian TKD. Menurut mereka, kebijakan tersebut merupakan bentuk pengikisan otonomi daerah karena pemerintah daerah dipaksa menyesuaikan anggarannya demi mendukung program pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *