Meski demikian, keterbatasan lahan tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan. Setiap rencana pembangunan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, karakteristik kawasan, dan keselamatan lingkungan.
Derek mengatakan, apabila penataan tersebut nantinya dinyatakan layak dan memenuhi seluruh persyaratan, kawasan itu berpotensi mendukung kegiatan sosial, pelayanan masyarakat, pasar murah, maupun aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kalau nantinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat dan membantu perekonomian warga, tentu itu menjadi hal positif. Namun, tujuan pembangunan dan manfaatnya harus dijelaskan secara konkret,”ungkapnya
Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan, Derek mengusulkan pertemuan bersama yang melibatkan Kodam XV/Pattimura, Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Provinsi Maluku, BWS Maluku, instansi teknis terkait, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga.
Baginya forum tersebut perlu membahas secara terbuka tujuan pembangunan, desain penataan kawasan, status perizinan, kajian dampak lingkungan, dan langkah antisipasi terhadap risiko banjir.
Ia menilai dialog langsung akan membantu masyarakat memperoleh informasi yang utuh sekaligus memberi kesempatan kepada setiap pihak untuk menjelaskan dasar pertimbangannya.










