Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat yang hadir dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara SMSI dan RRI di Ruang Rapat Direktur Utama RRI, Jakarta, Senin (26/10/2026) menyoroti perubahan besar dalam pola masyarakat memperoleh informasi.
Menurutnya, pada masa lalu informasi melalui tulisan memiliki proses produksi yang relatif panjang dan melewati tahapan seleksi.
Media massa juga memiliki identitas, alamat, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap informasi yang diterbitkan.
Namun, perkembangan teknologi digital membuat situasi berubah drastis. Media sosial kini menjadi ruang publik yang sangat besar, tempat siapa pun dapat memproduksi dan menyebarkan informasi.
“Dulu informasi dikuasai oleh media massa, terakreditasi, terseleksi dan terverifikasi. Sekarang media sosial memenuhi ruang publik,” ujarnya.
Komaruddin mengingatkan, derasnya arus informasi tidak selalu berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas pengetahuan masyarakat.
Di ruang digital, informasi yang benar bercampur dengan informasi yang belum terverifikasi, sensasi, bahkan penipuan.
Menurut dia, salah satu persoalan terbesar adalah algoritma platform digital yang secara perlahan membentuk pola konsumsi informasi masyarakat.










