Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif, menurut penyidik, tersangka mengakui bahwa tersangka juga terlibat dalam beberapa aksi pencurian lainnya di wilayah Kota Ambon, diantaranya :
* Pencurian uang tunai sebesar Rp4.700.000 milik korban Saiful di kawasan Mendes, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon pada Desember 2025.
* Pencurian 1 unit telepon genggam iPhone 14 Pro Max milik korban Salman Payapo di kawasan Galunggung Lorong Jambu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada akhir Mei 2026. Barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan.
* Pencurian 1 unit laptop Acer Chromebook dan uang tunai Rp400.000 milik korban Jihad Akbar di kawasan Mendes, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
* Pencurian sebuah tas berisi dompet milik korban Ahyar di kawasan Mendes, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon. Namun dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan uang maupun barang berharga lainnya di dalam tas tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, berupa :
1 unit Laptop Acer Chromebook;
1 buah tas beserta dompet;
1 unit iPhone 14 Pro Max.
Ditambahkan pula bahwa Sebelum diamankan aparat kepolisian, tersangka terlebih dahulu ditangkap oleh warga masyarakat Kompleks Mendes, Kecamatan Teluk Ambon, setelah diduga melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut.













