Arikamedia.id, AMBON — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku mengungkap dugaan keterlibatan Supardi Arifin alias Fajar dalam proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2022.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (15/9/26), JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Eko Ridho Saputra (BRI), Jeny Mawutu (istri almarhum Edwin Nanlohy), dan Johan Lekatompessy selaku PPK proyek.
JPU menyebut nama Fajar tidak tercantum sebagai penyedia dalam kontrak, namun keterangan saksi Johan menyebut Fajar justru mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, termasuk mobilisasi tenaga kerja dan material serta pengelolaan keuangan.
Saksi Eko juga menerangkan proses kredit modal kerja, pencairan dana, hingga pergerakan uang melalui sejumlah rekening. Sementara Jeny menjelaskan penggunaan tanah dan bangunan milik Edwin sebagai agunan kredit yang diajukan Fajar.
“Yang melakukan tindakan atau bertindak sebagai penyedia di lapangan adalah saudara terdakwa, Supardi Arifin alias Fajar,” kata JPU Raymond Hendriksz, Rabu (16/9/26).
JPU kini mendalami hubungan Fajar dengan proyek tersebut, termasuk pembiayaan, aliran dana, penggunaan aset sebagai jaminan, dan pelaksanaan pekerjaan.













