JAKARTA – Ada yang bilang sekali masuk penjara itu musibah. Dua kali, kelalaian. Tiga kali, itu sudah pilihan.
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar putra mendiang penyanyi dangdut A. Rafiq, kini kembali mengenakan rompi oranye KPK untuk ketiga kalinya. Senyumnya di depan kamera tetap sama seperti dua kali sebelumnya. Yang berubah hanya kasusnya.
Pertama, pada 2011–2012, Fahd terbukti menyuap anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar. Tujuannya: meloloskan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah untuk tiga kabupaten di Aceh.
Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara pada Desember 2012. Ia bebas bersyarat Agustus 2014. Belum genap tiga tahun bebas, ia kembali tersangkut.
Pada April 2017, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama tahun anggaran 2011–2012.
Ia terbukti menjadi broker yang mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender, dan meraup keuntungan miliaran rupiah dari fee proyek.
Kini, September 2026, KPK kembali menangkapnya — kali ini dalam Operasi Tangkap Tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.













