Ia disebut sebagai penampung akhir aliran uang suap pengurusan Hak Guna Bangunan, setelah uang dikumpulkan dari berbagai pengurusan layanan pertanahan di seluruh tingkatan, dari Kantor Pertanahan hingga kementerian.
Tiga kasus. Tiga rompi oranye. Dan satu pertanyaan yang sulit dijawab: sistem mana yang gagal — hukum yang tak membuat jera, atau manusia yang memang tak mau jera? (*)













