“Informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hasil penyidikan maupun barang bukti yang berhasil diamankan penyidik. Sampai saat ini barang bukti yang diamankan dari tersangka hanya berupa 1 unit laptop Acer Chromebook, 1 unit iPhone 14 Pro Max, serta tas dan dompet milik korban,” tegas Kombes Pol Rositah Umasugi.
Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Maluku mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam setiap penyampaian informasi kepada publik. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi kepolisian. Apabila terdapat warga yang merasa pernah menjadi korban tindak pidana dan memiliki informasi yang dapat membantu proses penyidikan, dipersilakan melapor kepada penyidik Polda Maluku agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka terkait sejumlah tindak pidana pencurian yang telah diakui, guna memastikan seluruh fakta hukum, korban, maupun barang bukti dapat diungkap secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. ***










