Tersangka kemudian diserahkan kepada petugas piket Reskrim Polda Maluku dalam kondisi babak belur akibat diamankan massa. Selanjutnya petugas membawa tersangka bersama pelapor ke SPKT Polda Maluku untuk pembuatan laporan polisi sebagai dasar pelaksanaan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Polda Maluku mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan tindak pidana. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera menyerahkan setiap pelaku kejahatan kepada aparat kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Rositah Umasugi.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi yang beredar di media sosial terkait pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, terdapat informasi yang beredar melalui sejumlah akun media sosial dan grup percakapan yang menyebutkan bahwa tersangka Salim Nahumarury alias Salembe diamankan bersama barang bukti berupa 35 unit telepon genggam berbagai merek, laptop, emas, dan sejumlah uang hasil kejahatan.










