Arikamedia.id, AMBON – Keberadaan negeri-negeri adat di Maluku dinilai membutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat, sekaligus menjaga identitas, nilai budaya, dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Atas dasar itu, Anggota MPR RI/DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, mendorong Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD Provinsi Maluku segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai landasan hukum bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan negeri-negeri adat di Maluku.
Menurutnya, Maluku merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki sistem adat yang masih hidup dan berkembang, mulai dari hak ulayat, mata rumah, hingga tata pemerintahan negeri yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.
Namun, hingga kini perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum yang kuat. Kondisi tersebut, kata dia, perlu segera dibenahi melalui kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat.
Hal itu disampaikan Bisri saat membuka kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat bertajuk “Penguatan Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia” di Cafe Ujung JMP, Ambon, Selasa,(21/7/26).










