BeritaDaerahNasionalParlementariaUtama

Bisri Latuconsina: Saatnya Maluku Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat

6
×

Bisri Latuconsina: Saatnya Maluku Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Anggota MPR RI/DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina

Arikamedia.id, AMBON – Keberadaan negeri-negeri adat di Maluku dinilai membutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat, sekaligus menjaga identitas, nilai budaya, dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Atas dasar itu, Anggota MPR RI/DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, mendorong Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD Provinsi Maluku segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai landasan hukum bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan negeri-negeri adat di Maluku.

Menurutnya, Maluku merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki sistem adat yang masih hidup dan berkembang, mulai dari hak ulayat, mata rumah, hingga tata pemerintahan negeri yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

Baca Juga  PTMSI Maluku Siapkan Atlet Menuju Panggung Nasional

Namun, hingga kini perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum yang kuat. Kondisi tersebut, kata dia, perlu segera dibenahi melalui kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat.

Hal itu disampaikan Bisri saat membuka kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat bertajuk “Penguatan Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia” di Cafe Ujung JMP, Ambon, Selasa,(21/7/26).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *