Ia juga menegaskan, lahirnya Perda Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat identitas Maluku sebagai daerah yang tumbuh dan berkembang di atas fondasi adat, budaya, dan nilai-nilai lokal.
Melalui forum penyerapan aspirasi tersebut,dirinya berharap lahir rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD, sehingga perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tidak lagi berhenti pada tataran wacana, melainkan benar-benar diwujudkan melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh negeri adat di Maluku.
“Perda ini nantinya bukan hanya melindungi masyarakat adat, tetapi juga menjaga warisan budaya, sejarah, dan peradaban Maluku agar tetap lestari bagi generasi yang akan datang,” pungkasnya. (AM-18)










