“Negeri-negeri adat di Maluku adalah warisan sejarah yang harus dijaga. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi melalui regulasi yang jelas dan berpihak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perjuangan menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dilakukan melalui dua jalur sekaligus. Di tingkat nasional, dirinya terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Sementara di tingkat daerah, pemerintah memiliki kewenangan untuk menghadirkan perlindungan melalui pembentukan Peraturan Daerah.
Lebih lanjut dikatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat berdasarkan sejarah, asal-usul, serta karakteristik wilayah masing-masing.sayangnya peluang tersebut hingga kini dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Karena itu, ia mengusulkan pembentukan tim kecil yang melibatkan DPRD, akademisi, tokoh adat, serta berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun naskah akademik dan rancangan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap hak ulayat, mata rumah, batas wilayah adat, kelembagaan adat, hingga perlindungan terhadap nilai-nilai budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun. “Selama puluhan tahun masyarakat adat menunggu pengakuan yang lebih kuat. Ini saatnya kita menghadirkan regulasi yang bukan hanya mengakui keberadaan mereka, tetapi juga menjamin hak-haknya agar tetap terlindungi,” tegasnya.










