BeritaDaerahParlementariaUtama

Kesimpulan Komisi III DPRD Maluku Beban Hutang PD Panca Karya karena Bersumber dari APBD

2
×

Kesimpulan Komisi III DPRD Maluku Beban Hutang PD Panca Karya karena Bersumber dari APBD

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, AMBON – Komisi III DPRD Maluku menyoroti kewajiban pengembalian dana subsidi yang tercatat sebagai utang PD Panca Karya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam rapat kerja bersama direksi dan dewan pengawas perusahaan.

Kewajiban tersebut secara administratif memang tercatat sebagai utang karena bersumber dari APBD. Namun, menurutnya, kondisi keuangan perusahaan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pelunasan dalam waktu dekat.

“Secara administrasi memang tercatat sebagai utang karena bersumber dari APBD. Namun melihat kondisi perusahaan saat ini, pengembaliannya belum memungkinkan. Mungkin dalam tiga sampai empat tahun ke depan baru bisa direalisasikan,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku Alhidayat Wajo, usai rapat kerja bersama Dewan Pengawas dan Direksi PD Panca Karya di Kantor DPRD Maluku, Kamis (23/7/26).

Baca Juga  Wali Kota Ambon Apresiasi Jakaran LPKA Kelas II Menjalankan Tugas Pembinaan

Alhidayat mengatakan, sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III meminta Direksi PD Panca Karya menyerahkan dokumen rencana bisnis (business plan) beserta laporan keuangan perusahaan hingga Mei 2026. Dokumen tersebut akan menjadi dasar evaluasi dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Dijelaskan, selain persoalan utang, DPRD juga menyoroti penutupan unit usaha bengkel milik PD Panca Karya yang dinilai telah mengurangi sumber pendapatan perusahaan. Kondisi itu disebut berdampak pada kemampuan perusahaan dalam menopang kebutuhan operasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *