Pengembangan wilayah tersebut diharapkan mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru tanpa mengulangi kesalahan penataan yang terjadi sebelumnya.
Selain pemerataan pembangunan, revisi RTRW juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan kawasan yang memiliki fungsi ekologis. Pemerintah menilai keberadaan permukiman di bantaran sungai dan wilayah rawan bencana perlu ditangani melalui kebijakan tata ruang yang lebih terukur guna mengurangi risiko banjir serta menjaga kualitas lingkungan. (AM-18)










