BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kasus Air Bersih Pulau Haruku, Kuasa Hukum ES Desak Kejati Telusuri Pihak Yang Perintahkan Pencairan

3
×

Kasus Air Bersih Pulau Haruku, Kuasa Hukum ES Desak Kejati Telusuri Pihak Yang Perintahkan Pencairan

Sebarkan artikel ini

Namun, lanjut dia, pencairan tetap dilakukan setelah adanya arahan dari KPA yang saat itu juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.

Tim hukum menyebut persoalan utama muncul ketika pencairan dana proyek diarahkan hingga 100 persen.

Tuakia mengatakan, ES kembali menyatakan keberatan karena pekerjaan di lapangan dinilai belum selesai. Namun, ES disebut tetap mendapat perintah untuk melakukan pencairan.

“Klien kami menolak pencairan 100 persen. Tetapi karena ada perintah dari pimpinan, klien kami kemudian melaksanakan perintah tersebut. Bahkan, klien kami dipanggil ke rumah kepala dinas untuk segera mencairkan dana proyek 100 persen kepada kontraktor,” ungkapnya.

Atas keterangan tersebut, tim hukum meminta penyidik melihat secara utuh siapa yang mengambil keputusan dan siapa yang memberikan perintah dalam proses pencairan.

Baca Juga  Hampir Setahun Bergulir, Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua SOKSI Maluku Masuk Penyidikan

Menurut Tuakia, hal tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pihak yang menjalankan proses administrasi, tetapi juga melihat pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Selain soal pencairan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan dokumen Provisional Hand Over (PHO) yang digunakan dalam proses pencairan 100 persen. (AM-18).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *