Arikamedia.id, AMBON – Tim kuasa hukum tersangka ES meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tidak hanya fokus pada pihak yang melakukan pencairan anggaran dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku.
Mereka meminta penyidik menelusuri pihak yang memberikan perintah hingga pencairan dana proyek tersebut.
Permintaan itu disampaikan Advokat Abdul Safri Tuakia, SH., MH., setelah mendampingi ES menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Maluku, Senin,(10/8/26).
Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, mulai pukul 11.30 hingga 17.40 WIT. Tuakia mengatakan, ES mengikuti pemeriksaan dengan kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik terkait proses pelaksanaan proyek hingga pencairan anggaran.
Menurut Tuakia, ES baru ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahap kedua proyek. Saat itu, pencairan anggaran pada tahap pertama disebut sudah mencapai 50 persen, sedangkan pekerjaan fisik di lapangan baru sekitar 20 persen.
Kondisi itu, menurut tim hukum, menjadi alasan ES mempertanyakan pencairan berikutnya karena progres pekerjaan dinilai belum sebanding dengan dana yang telah dicairkan.
“Klien kami masuk pada tahap kedua. Saat itu pencairan sudah 50 persen, tetapi pekerjaan fisik baru sekitar 20 persen. Karena melihat kondisi tersebut, klien kami sudah menyampaikan keberatan terhadap pencairan,” kata Tuakia.










