Menurut Syaranamual, penanganan perkara yang berkaitan dengan jurnalistik memang memiliki kompleksitas tersendiri karena bersinggungan dengan kebebasan pers.
Karena itu, ia meminta seluruh proses dilakukan secara profesional dengan tetap berpedoman pada hukum dan ketentuan jurnalistik.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik.akan tetapi, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab.
“Negara kita adalah negara hukum. Karena itu, kami serahkan seluruh proses penegakan hukum kepada Polresta. Apa pun hasilnya akan kami hormati. Kami hanya berharap proses ini berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Syaranamual mengakui lamanya proses penanganan perkara hampir satu tahun sempat menimbulkan kejenuhan bagi pihak pelapor. meski demikian, pihaknya tetap menghormati tahapan penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
“Kami sebagai pelapor mempunyai hak untuk meminta agar proses ini dilaksanakan sampai selesai. Jangan berhenti di tengah jalan tanpa melalui prosedur hukum,” tegasnya.
Dalam pengaduannya, pihak pelapor mempersoalkan sejumlah materi pemberitaan yang dinilai mengandung opini menghakimi, tidak melalui proses verifikasi dan konfirmasi secara memadai, serta mengaitkan dugaan perbuatan pidana secara pribadi dengan organisasi.










