AMBON, arikamedia.id – Dr. Agus Siahaya, S.E., M.P Dosen Politeknik Negeri Ambon (Polnam) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Politeknik Negeri Ambon.
Pemberhentian Agus Siahaya ini lewat Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) nomor 34661/RHS/M/08/2004 tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai Keputusan tersebut, PNS yang diberhentikan adalah Dr. Agus Siahaya, S.E., M.P. Setelah yang bersangkutan menerima SK tersebut pada Senin 29 April 2024 pukul 09.20 WIT.
Ketua Tim Humas Polnam Paulus Titaley, S.T., S.H., M.H kepada arikamedia menjelaskan, Surat tersebut diterima di Poltek Ambon pada tanggal 22 April 2024. Surat tersebut tidak diproses pada hari itu juga, karena Direktur Politeknik Negeri Ambon sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Ambon.
“Sehingga baru di proses pada hari Rabu, 24 April 2024. Karena isi surat bersifat rahasia, maka proses perjalanan surat sampai di Polnam dipantau oleh pihak Kemendikbudristek. Sampai dengan sebelum surat tersebut dibuka, tidak ada satupun pejabat Politeknik Negeri Ambon yang mengetahui isi surat, dan keputusan yang diberikan kepada Dr. Agus Siahaya, S.E., M.P,” kata Titaley, Jumat (03/04/2024).