Ia menilai masyarakat sudah menjalankan kewajibannya membayar retribusi parkir kepada pemerintah daerah.
Karena itu, pihak ketiga yang mengelola parkir tidak boleh hanya fokus menarik pungutan, tetapi juga wajib menciptakan ketertiban .
“Masyarakat sudah membayar retribusi, maka tugas pihak ketiga bukan hanya menerima uang parkir. Tugas utama mereka adalah menata parkiran supaya ada keteraturan. Itu tugas utama mitra pihak ketiga pemerintah kota dalam menangani parkir,” katanya.
Ia juga memastikan Komisi III DPRD Kota Ambon akan memperketat fungsi pengawasan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap klausul kerja sama yang berlaku.
“Kalau memang ada beberapa klausul yang dilanggar, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melihat kembali pelaksanaan tugas pengawasan terhadap pengelolaan parkir ini,” tandasnya. (AM-18)










