BeritaDaerahParlementariaUtama

DPRD Kota Ambon Soroti Parkir, Komisi III Siap Evaluasi Pengelola Pihak Ketiga

9
×

DPRD Kota Ambon Soroti Parkir, Komisi III Siap Evaluasi Pengelola Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini

Ia menilai masyarakat sudah menjalankan kewajibannya membayar retribusi parkir kepada pemerintah daerah. 

Karena itu, pihak ketiga yang mengelola parkir tidak boleh hanya fokus menarik pungutan, tetapi juga wajib menciptakan ketertiban .

“Masyarakat sudah membayar retribusi, maka tugas pihak ketiga bukan hanya menerima uang parkir. Tugas utama mereka adalah menata parkiran supaya ada keteraturan. Itu tugas utama mitra pihak ketiga pemerintah kota dalam menangani parkir,” katanya.

Ia juga memastikan Komisi III DPRD Kota Ambon akan memperketat fungsi pengawasan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap klausul kerja sama yang berlaku.

“Kalau memang ada beberapa klausul yang dilanggar, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melihat kembali pelaksanaan tugas pengawasan terhadap pengelolaan parkir ini,” tandasnya. (AM-18)

Baca Juga  Soal Seleksi Sekkot Ambon: Mengapa Temuan BPK dan Indikasi Korupsi Tidak Dijadikan Penghalang 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *