“Kebebasan pers tidak boleh menimbulkan kerugian bagi orang lain. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, tentu ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh,” jelasnya.
Dalam proses penanganan perkara, pihak pelapor mengaku telah menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan pemberitaan maupun laporan tersebut.
Syaranamual juga menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah ahli. (AM-18).










