Dewan Pers juga disebut menilai pemberitaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, belum optimal dalam melakukan konfirmasi dan cenderung menghakimi.
Selain itu, penilaian tersebut berkaitan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya ketentuan mengenai verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan yang berpotensi merugikan pihak lain.
Dalam rekomendasinya, Dewan Pers antara lain meminta media yang diadukan melayani hak jawab secara proporsional disertai permintaan maaf, mencantumkan catatan pada berita yang diadukan, serta menautkan hak jawab dengan berita yang menjadi objek pengaduan.
Namun, Syaranamual menyatakan rekomendasi tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh pihak media yang diadukan.
“Poin-poin rekomendasi Dewan Pers yang diwajibkan kepada teradu tidak dilaksanakan sepenuhnya. Karena itu, menurut kami, pemulihan nama baik klien belum sepenuhnya terjadi,” katanya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya tetap mendorong proses hukum di kepolisian. Ia menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pers atau wartawan.
Sebaliknya, perkara tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik dan perlindungan terhadap hak masyarakat.










