BeritaDaerahHukum & KriminalTNI dan POLRIUtama

Dari Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua SOKSI Maluku, Satreskrim Polresta Ambon Bekerja Profesional dan Tidak Berpihak 

2
×

Dari Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua SOKSI Maluku, Satreskrim Polresta Ambon Bekerja Profesional dan Tidak Berpihak 

Sebarkan artikel ini

Sementara itu Kuasa hukum RBS, Joemycho RE Syaranamual, mengatakan kini proses penyidikan menjadi tahapan penting untuk menentukan arah perkara tersebut. 

Pihak pelapor berharap proses hukum memberikan kepastian, sementara kepolisian memastikan setiap tahapan akan dilakukan berdasarkan prosedur dan alat bukti yang ada.

Di sisi lain, karena perkara ini berkaitan dengan produk jurnalistik, aspek kebebasan pers, Kode Etik Jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers tetap menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam proses penanganannya.

Selain melapor kepada kepolisian, pihak RBS juga membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers pada 11 September 2025.

Langkah itu ditempuh untuk memperoleh penilaian terkait aspek jurnalistik dalam pemberitaan yang dipersoalkan, termasuk ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Dua Kali Digerebek? Dugaan Perselingkuhan Polwan Polda Maluku Kembali Jadi Sorotan

Dewan Pers kemudian mengeluarkan surat penilaian sementara dan rekomendasi bernomor 1499/DP/K/IX/2025 tertanggal 29 September 2025.

Menurut Syaranamual, hasil penilaian Dewan Pers menemukan sejumlah persoalan dalam pemberitaan pemberitaan tersebut dinilai lebih dominan memuat opini, sementara kejelasan sumber informasi dan proses konfirmasi kepada pihak yang diberitakan dinilai belum memenuhi prinsip keberimbangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *