Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalPemerintahanPolitikUtama

Dana MBG Sepenuhnya dari Efisien Anggaran Kementerian dan Lembaga Tidak Sesuai Ketentuan Hukum

561
×

Dana MBG Sepenuhnya dari Efisien Anggaran Kementerian dan Lembaga Tidak Sesuai Ketentuan Hukum

Sebarkan artikel ini
{"data":{"product":"tiktok","editingEffectsList":[],"isSaveLocalReupload":false,"is_default_prop":"MA=="}}
Link Banner

Partai tersebut menekankan bahwa rujukan utama tetap pada dokumen resmi negara, yakni Undang-Undang APBN 2026 dan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2026, yang secara tegas mencantumkan alokasi anggaran MBG dalam pos anggaran pendidikan.

Penegasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman bahwa Program Makan Bergizi Gratis dibiayai melalui mekanisme resmi APBN, bukan semata-mata dari efisiensi belanja kementerian dan lembaga seperti yang sempat beredar di ruang publik. 

Link Banner

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan, narasi soal MBG mengurangi anggaran pendidikan? Tidak benar.

Seskab menegaskan, program MBG tidak memangkas anggaran pendidikan dan tidak menghentikan program sebelumnya.

Faktanya, KIP & PIP tetap berjalan, ditambah program Sekolah Rakyat, 16.000 sekolah direnovasi di 2025 (Rp17 triliun).

Baca Juga  PLN Responsif Tangani Keluhan Warga, DPRD Maluku Beri Apresiasi

Insentif guru honorer naik jadi Rp400 ribu. Tunjangan guru non-ASN naik jadi Rp2 juta. Transfer tunjangan kini langsung ke guru tiap bulan

Peningkatan kualitas SDM tidak bisa dipisahkan dari pendidikan dan gizi. Dua-duanya berjalan. Bukan saling mengurangi. ** 

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *