Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalPemerintahanPolitikUtama

Dana MBG Sepenuhnya dari Efisien Anggaran Kementerian dan Lembaga Tidak Sesuai Ketentuan Hukum

562
×

Dana MBG Sepenuhnya dari Efisien Anggaran Kementerian dan Lembaga Tidak Sesuai Ketentuan Hukum

Sebarkan artikel ini
{"data":{"product":"tiktok","editingEffectsList":[],"isSaveLocalReupload":false,"is_default_prop":"MA=="}}
Link Banner

Polemik mengenai sumber anggaran Program Makan Bergizi Gratis sebelumnya memunculkan persepsi bahwa pembiayaan program tersebut dilakukan melalui efisiensi atau penghematan belanja kementerian dan lembaga.

Namun, melalui paparan dokumen APBN, PDIP menegaskan bahwa alokasi dana MBG telah terstruktur dalam kerangka anggaran pendidikan nasional yang mencapai Rp769 triliun atau 20 persen dari total APBN dan APBD, sesuai ketentuan mandatory spending.

Link Banner

Secara regulatif, mandatory spending 20 persen untuk pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam konteks APBN 2026, alokasi tersebut tidak hanya mencakup belanja operasional pendidikan formal, tetapi juga program penunjang seperti Makan Bergizi Gratis yang ditujukan bagi peserta didik di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Baca Juga  Ekonomi 2026 hanya bisa tumbuh di kisaran 5%, daya dorong belanja APBN belum maksimal

Dengan alokasi sebesar Rp223,5 triliun, Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu komponen signifikan dalam struktur anggaran pendidikan tahun 2026.

PDIP menilai transparansi informasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBN serta memastikan diskursus kebijakan publik berjalan berbasis data.

Melalui klarifikasi terbuka ini, PDIP berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran mengenai sumber dana MBG.

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *