AMBON, KUMHAM MALUKU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara yang dilakukan secara daring melalui media Zoom, Kamis (25/04/2024)
Harmonisasi yang dibuka oleh arahan Kepala Divisi Yankum, Ernie Nurhayanti Toele menyampaikan bahwa Rapat Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan diselenggarakan untuk melakukan penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Ranperbup sehingga menjadi Peraturan Perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional
“Perlu saya sampaikan juga bahwa sesuai dengan kewenangan yang melekat kepada Kantor Wilayah berdasarkan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati harus dikoordinasikan dan dipimpin oleh Kementerian/Lembaga yang mempunyai Tugas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Maluku.” Ucap Ernie.