Agil Huwat (Sekretaris Jendral Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN A.M Sangadji Ambon)
Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon menyatakan keberatan keras terhadap SK Rektor tentang Panitia Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) yang diduga memonopoli kepanitiaan oleh unsur dosen dan pegawai rektorat, sementara Presiden Mahasiswa, Pengurus Dema, Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas, serta UKM/UKK hanya menjadi pelengkap atau bahkan tidak dilibatkan secara proporsional.
Kebijakan ini bukan sekadar persoalan teknis kepanitiaan, tetapi menyangkut penghormatan terhadap sistem kemahasiswaan yang telah diatur oleh Kementerian Agama.
PBAK bukan agenda birokrasi semata, melainkan ruang pendidikan kepemimpinan, demokrasi, dan partisipasi mahasiswa.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) pada PTKI menegaskan bahwa panitia PBAK terdiri dari unsur pimpinan, dosen, karyawan, dan mahasiswa.
Keterlibatan berbagai unsur dimaksudkan untuk memperkenalkan nilai-nilai demokrasi yang berkembang di lingkungan PTKI.
Petunjuk Teknis PBAK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2939 Tahun 2024 kembali menegaskan bahwa PBAK merupakan wahana penguatan budaya akademik, pengenalan organisasi kemahasiswaan, pengembangan kepemimpinan mahasiswa, serta pelaksanaan yang menjunjung nilai partisipasi dan kemanusiaan.










