Arikamedia.id, AMBON – Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay mengatakan, Satreskrim Polresta Ambon menangani laporan Ketua SOKSI Maluku berinisial RBS terhadap penanggung jawab media online malukuindomedia.com masuk tahap penyidikan.
“Penyidik juga akan kembali berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila diperlukan untuk melengkapi proses penanganan perkara,” kata Luhukay, Senin (10/8/2026).
Terkait munculnya anggapan bahwa proses hukum tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers, Luhukay menegaskan hal itu tidak benar.
“Tidak ada kriminalisasi pers atau wartawan. Kita tetap menghormati kebebasan pers, tetapi harus sesuai aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pers. Penanganan perkara tetap bersandar pada aturan hukum,” tegasnya.
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, ruang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif masih terbuka.
Menurut Luhukay, penyidik tetap akan berupaya mempertemukan pihak pelapor dan terlapor untuk melihat kemungkinan penyelesaian secara damai.
“Jika dalam mediasi RJ kedua pihak tidak mencapai kesepakatan, proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Penyidik tetap profesional dan tidak berpihak,” pungkasnya.










