Arikamedia.id, AMBON — Perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua SOKSI Maluku berinisial RBS terhadap penanggung jawab media online malukuindomedia.com memasuki tahap penyidikan.
Setelah hampir satu tahun bergulir, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kendati demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka.
Perkara tersebut bermula dari sejumlah pemberitaan yang dipublikasikan malukuindomedia.com dan kemudian dipersoalkan oleh RBS karena dinilai merugikan nama baiknya, baik secara pribadi maupun dalam kaitannya dengan organisasi SOKSI Maluku. Laporan melalui kuasa hukum disampaikan kepada Polresta Ambon pada Sabtu, 6 September 2025.
Kuasa hukum RBS, Joemycho RE Syaranamual, mengatakan pihaknya tetap menghargai dan mengapresiasi proses hukum yang dilakukan Polresta Ambon, namun, ia berharap penyidikan tidak berhenti sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami mengapresiasi penegakan hukum dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Namun, sebagai pelapor sekaligus korban, kami tetap meminta keadilan,” kata Joemycho kepada wartawan di Ambon, Senin,(10/8/26).










